1. Tabungan Flobamora diperuntungkan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur dan masyarakat lain yang berminat pada umumnya.
2. Bank menerbitkan Buku/Passbook atas nama penebung sebagai bukti Tabungan Flobamora dan menatausahakan rekening tabungan atas nama penabung.
3. Apabila terdapat perbedaan saldo pada Buku/Passbook Tabungan Flobamora dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
4. Sebagai bukti penabung, Bank NTT menerbitkan buku tabungan dan kartu ATM, atas nama penabung, Bank NTT dapat menerbitkan kartu ATM tambahan sesuai permintaan penabung.
5. Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan Buku/Passbook Tabungan Flobamora/Kartu ATM, penabung wajib melaporkan dengan segera melalui telepon/lisan dan diusulkan secara tertulis.
6. Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
B. Penyetoran dan Penarikan
1. Setoran pertama ditetapkan minimum Rp. 10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-.
2. Setoran penarikan dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja (kas buka) dan penabung diwajibkan mengisis Slip Setoran Penarikan dan menunjukkan Buku/Passbook Tabungan Flobamora di mana Bank akan membukukan transaksi penarikan.
3. Penarikan Tunai yang dilakukan bukan penabung sendiri harus dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sah dari penabung dan Kartu Identitas asli dari penabung dan penerima kuasa.
4. Saldo yang tersisa pada setiap penarika minimum Rp. 14.000,-.
5. Setoran/Penarikan dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank NTT.
C. Perhitungan Bunga
1. Bank akan memberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan takwin dengan saldo minimum Rp. 10.000,- dan langsung menambah nominal tabungan yang tercatat pada pembukuan bank.
2. Besarnya suku bunga Tabungan Flobamora adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank. Apabila terjadi perubahan, maka perubahan tersebut segera diberlakukan pada awal periode berikutnya, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
3. Pajak penghasilan atas bungan ditanggung oleh penabung.
D. Biaya-biaya
1. Penabung yang pada akhir bulan takwin mempunyai saldo dibawah Rp. 10.000,- dan dalam satu (1) bulan berikutnya tidak melakukan penyetoran ataupun penarikan maka dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pada akhir tahun dikenakan biaya administrasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
E. Lain-lain
1. Bank hanya melakukan pembayaran apabila tanda tangan penabung sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Buku/Passbook Tabungan Flobamora. Apabila ada perubahan tanda tangan dan/ atau alamat maka penabung diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
2. Bank berhak mengadakan perubahan-perubahan pada ketentuan dan syarat umum ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung. Perubahan tersebut mulai mengikat penabung sejak saat diadakannya perubahan-perubahan tersebut walaupun pemberitahuan belum diterima oleh penabung.
3. Bank berhak melakukan pemblokiran saldo sebesar Rp. 10.000,- dan atas pertimbangan Bank, sewaktu-waktu dapat mempergunakannya untuk pembebanan biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya.
4. Tabungan ini dapat dijadikan jaminan kredit.
5. Undian dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun setiap tanggal 17 Juli yang diikuti oleh penabung yang bersaldo terendah Rp. 10.000,- dalam 1 bulan terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar