Minggu, 18 September 2011

OBRAL HUKUM BAGI PARA KORUPTOR


Oleh: Frederikus Prima Dikiman
  
 Lagi, lagi, dan lagi. Seperti biasa, ada tradisi bagi Kemenkumham, yaitu memberi remisi bagi para napi. Pada hari-hari besar nasional, selalu ada napi yang mendapat remisi. Remisinya pun beragam, ada yang satu bulan, tiga bulan, enam bulan, bahkan ada yang langsung bebas.

   Baru-baru ini Menkumham Patrialis Akbar mengeluarkan keputusan remisi yang menurut kebanyakan orang sangat controversial. Mengapa disebut controversial? Yah, karena Menkumham memberikan remisi bagi para koruptor. Keputusan ini membuat orang naik pitam. Pada tanggal 17 Agustus 2011 saja, ratusan koruptor mendapat remisi. Pada lebaran baru-baru ini, ratusan koruptor mendapat remisi, bahkan ada yang bebas. Wah, wah, wah, memang keputusan yang boleh dikatakan tidak adil dan controversial. Kenapa sih koruptor harus mendapatkan remisi? Kenapa remisi bagi koruptor nggak dihapus aja? Koruptor kan membuat sengsara banyak orang.
   Metro Hari Ini ( 1 September 2011) mengundang 3 orang narasumber. Yaitu: Anggota DPR-RI Komisi III Nudirman Munir, Pengamat Politik Tjipta Lesmana, dan Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (lupa namanya) untuk membahas dan meminta pendapat mereka tentang remisi bagi koruptor. Sebenarnya Menkumham juga diundang, tapi Menkumham tidak bersedia menerima undangan. Kenapa yah? Apa takut atau gimana? Yah, hanya Menkumham dan Tuhan saja yang tahu.
   Di acara tersebut, ke tiga orang narasumber itu tidak setuju dengan keputusan Menkumham memberi remisi bagi koruptor. Kenapa sich mereka nggak setuju? Alasannya, karena korupsi itu merupakan tindakan extraordinary crime.
   Tjipta Lesmana, menyindir Menkumham dengan mengatakan, “Mungkin Patrialis Akbar itu lupa salah satu mata pelajaran hukum, yaitu sosiologi hukum. Tidak memikirkan suasana bagaimana hukum dibuat”.
   Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia, merupakan orang yang paling vocal dalam acara tersebut. Dia bahkan tidak setuju dengan pendapat Nudirman Munir tentang remisi Pandan Nababan. Dia mengatakan bahwa dari hulu ke hilir hukum di Indonesia sangat memperihatinkan.
   Nudirman Munir juga tidak setuju dengan keputusan Menkumham.
   Tjipta Lesmana mengatakan bahwa para koruptor hidupnya sangat enak. Korupsi dan hanya menikmati 1/3 hukuman dari masa tahanan. Itu dikarenakan adanya remisi. “Kalau begitu, rame-rame saja korupsi 50 miliar, dan hanya menjalani 1/3 dari masa tahanan. Kalau datang hari raya nasional, dapat remisi deh”, katanya.
   Sepertinya, remisi diobral kepada koruptor. Remisi dijual. Siapa yang banyak duit, dia yang dapat. Hahahahahaha.
   Kenapa sich hukuman bagi para koruptor tidak diperberat? Kita tunggu saja kebijakan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar