Fraksi-fraksi di DPR RI sepakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I beroprasi mulai Januari 2014 dan BPJS II pembentukan badan hukumnya pada Januari 2014, tapi beroperasinya paling lambat pada Juli 2015.
"Hal itu merupakan kesepakatan dari forum lobi antarpimpinan fraksi," kata Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI, Saleh Husein, di Gedung DPR Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut dia, pimpinan fraksi sepakat pada Januari 2014 hingga Juli 2014 BPJS II melakukan berbagai persiapan sehingga bisa beroperasi secara baik. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kata dia, maka DPR sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS.
"Namun, usulan tersebut harus diputuskan bersama pemerintah pada pembahasan tingkat pertama untuk bisa disahkan di rapat paripurna," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Pansus RUU BPJS kembali mengundang pemerintah untuk melakukan rapat kerja guna membuat keputusan bersama, pada Jumat petang ini. Ia berharap, rapat kerja dengan pemerintah bisa berjalan lancar dan membuat keputusan yang sesuai dengan harapan.
"Kalau rapat kerja itu berjalanlancar, saya harapkan dalam waktu satu atau dua jam sudah ada keputusan, sehingga hasilnya bisa disampaikan pada rapat paripurna pada malam ini," katanya.
Menurut dia, DPR tidak punya waktu lagi untuk melakukan pembahasan, karena pada Sabtu (29/10) sudah memasuki masa reses. Sebelumnya, pada rapat paripurna sore ini, sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menginginkan RUU BPJS segera disahkan, yang didalamnya mengatur pemberlakukan BPJS I dan BPJS II mulai 2014.
Ketujuh fraksi yang menyampaikan sikap tersebut adalah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat (Fraksi PD) dan Fraksi Partai Kebangkitan (Fraksi PKB), menginginkan BPJS II diberlakukan mulai 2016, seperti halnya sikap pemerintah.
Perbedaan di antara fraksi-fraksi itu membuat pimpinan sidang, Pramono Anung, kemudian menjelaskan lebih baik jika DPR punya satu pandangan sama sehingga pada rapat kerja dengan pemerintah hanya menyamakan antara pandangan DPR dan pandangan pemerintah.
Oleh karena rapat paripurna tidak bisa menjadi forum pengambilan keputusan pandangan DPR RI, maka Pramono mengusulkan, agar dilakukan forum lobi untuk menyamakan pandangan.
"Hari ini kita samakan dulu pandangan DPR RI, setelah itu kita undang lagi pemerintah untuk menyamakan pandangan dengan pemerintah, agar RUU BPJS bisa segera disahkan," kata Pramono.
Saat ini, Pansus RUU BPJS sedang melakukan rapat kerja dengan pemerintah di ruang rapat Komisi IX DPR. BPJS I adalah peleburan dari PT Askes menjadi sebuah lembaga nirlaba yang melayani jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Kemudian, BPJS II adalah peleburan dari PT Jamsosestek, PT Taspen, dan PT Asabri menjadi sebuah lembaga nirlaba yang melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar