Sejak akhir tahun 1945, pemerintah RI berusaha mengeluarkan uang sendiri dengan mengerahkan ahli-ahlinya. Tetapi, karena keadaan kota Jakarta waktu itu belum cukup aman – dengan banyaknya gangguan dari NICA (Belanda) – maka usaha pembuatan uang itu dipindahkan ke kota Yogya, Malang, dan Solo.
Pada tanggal 1 Oktober 1946, uang Jepang yang memang sudah sangat merosot nilainya digantikan oleh uang ORI. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan uang kertas sendiri yang dinamakan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) melalui UU No. 17 Tahun 1946 tentang Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Kemudian langkah ini ditindaklanjuti dengan mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1946 pada tanggal 25 Oktober 1946 tentang perubahan dasar nilai mata uang Jepang yang masih berlaku saat itu dengan ketentuan:
1. 50 Rupiah uang Jepang sama dengan 1 Rupiah ORI
2. Di luar Jawa dan Madura, 100 Rupiah uang Jepang sama dengan 1 Rupiah Ori.
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1946 tersebut, dinyatakan bahwa setiap 10 Rupiah ORI sama dengan 5 gram emas murni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar